Ketika kewenangan itu disalahgunakan maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu
Kelompok DPD RI di MPR dan DPP Partai Demokrat duduk bareng membahas Amandemen UUD 1945 dan mendorong adanya penataan kewenangan DPD RI.
Kelahiran DPD diharapkan memiliki eksistensi dalam mengawal proses membangsa dan menegara Indonesia, merekatkan keberagaman memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI.
KPPU tidak mempunyai wewenang menjatuhkan sanksi atau hukuman.