Nadiem menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hal itu disampaikan oleh pihak Kejagung dalam kesimpulan sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Oktober 2025
Pemeriksaan teraebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, pada Senin, 6 Oktober 2025 kemarin.
Nadiem mengajukan gugatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop.
Pembantaran dilakukan lantaran Nadiem sedang sakit dan akan menjalani operasi.
Azwar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Pendiri GoJek itu mengajukan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop
Gugatan praperadilan itu hak hukum Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kejagung menegaskan dalam kasus korupsi tidak sebatas memperkaya diri sendiri semata melainkan terdapat unsur memperkaya orang lain di dalamnya.