Merchandise-merchandise tersebut didapat dari hasil kerjasama antara KPKNL Mataram, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Mandalika Grand Prix Association (MGPA)
Lelang barang rampasan tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Penyitaan ini dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun.
Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Bambang juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.