Keempat terdakwa itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Pandemi Covid-19 berdampak pada upaya penemuan kasus kusta di Indonesia. Demikian disampaikan oleh Junior Technical Advisor NLR Indonesia, dr. Febrina Sugianto dalam dialog bertajuk `Bahu Membahu untuk Indonesia Sehat dan Bebas Kusta` di Radio KBR beberapa waktu lalu.