RUU ini dinilai cacat hukum serta tidak sesuai dengan semangat tenaga kesehatan Indonesia.
Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera membatalkan pengesahan Omnibus Law dan mempertahankan Undang-undang yang ada, yaitu UU 38 tahun 2004 tentang kesehatan.