Pemberian uang suap itu bertujuan agar Itong mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Itong diduga bakal menerima suap Rp140 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara.
"Saya engga tahu, engga tahu. Tahu-tahu sudah disini," kata AR kepada wartawan.
Itong terlihat keluar dari mobil penyidik dengan mengenakan batik berwana coklat.
Tak hanya itu, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang berjumlah ratusan juta rupiah
Uang itu diduga merupakan pemulus alias suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Itong diduga menerima uang Rp140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.