Rabu, 24/04/2024 02:11 WIB

OTT Hakim PN Surabaya, KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah

Uang itu diduga merupakan pemulus alias suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, (19/1) kemarin.

Tiga orang yang ditangkap ialah hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan serta seorang pengacara. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan awal di Surabaya.

Tak hanya itu, KPK juga berhasil mengamankan uang yang dikabarkan berjumlah ratusan juta rupiah. Uang itu diduga merupakan pemulus alias suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

"Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Saat ini tim KPK masih terus melakukan pengembangan. Tak menutup kemungkinan, jumlah uang yang akan diamankan tim penindakan bisa bertambah.

"Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta), namun kami terus melakukan pengembangan," terang Ghufron.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.

KEYWORD :

KPK OTT Hakim Pengadilan Negeri Surabaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :