Jum'at, 26/04/2024 07:31 WIB

KPK Duga Hakim Itong Isnaeni Bermain Banyak Perkara di PN Surabaya

Pemberian uang suap itu bertujuan agar Itong mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK Jakarta, (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menduga Itong menerima banyak uang dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Lembaga Antikorupsi memastikan akan mendalami dugaan tersebut.

"KPK menduga tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kaya Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/1).

KPK telah resmi menetapkan Itong bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara PT Soyu Giri Primedika di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain Itong, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara sebagai tersangka pemberi ialah Hendro Kasiono selaku engacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Nawawi Pomolango.

KPK menduga Itong menerima uang sebesar Rp140 juta terkait pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Uang tersebut diberikan sebagai komitmen awal dari total suap Rp1,3 miliar.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 Miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi.

Pemberian uang suap itu bertujuan agar Itong mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Atas perbuatannya, sebagai pemberi Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, Hamdan dan Itong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :