Pihak swasta AR yang terjaring OTT di Surabaya tiba di Gedung KPK (Foto:Gery/Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1) malam.
Kelima orang yang diamankan ialah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; Panitera Pengganti, Hamdan; pengacara; serta pihak swasta.
Berdasarkan pantauan Jurnas.com, para pihak lainnya telah tiba di Gedung KPK pada pukul 20.21 WIB. Pihak swasta berinisial AR yang turut diamankan dalam OTT itu mengaku bingung.
AR mengaku tak tahu alasan dirinya dibawa ke Gedung KPK. "Saya engga tahu, engga tahu. Tahu-tahu sudah disini," kata AR kepada wartawan.
Sementara itu, Hakim Itong Isnaeni Hidayat bungkam saat tiba di lembaga antirasuah. Ia tampak santai saat memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kelima orang yang terjaring OTT di Surabaya tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka diduga terlibat pengurusan perkara diduga sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, KPK juga mengankan barang bukti berupa uang. Uang tersibut diperkirakan berjumlah ratusan juta rupiah. Saat ini, KPK masih menghitung jumlah uang tersebut.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.
KEYWORD :KPK OTT Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Pihak Swasta