Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Wilayah Papua dengan kondisi geografi yang sulit dan gangguan keamanan. Kemudian, lokasi menara tersebar di pelosok. Bukan hanya itu, Infrastruktur juga terbatas sehingga biaya logistik lebih besar.
Sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G.
Kuasa Hukum Maqdir Ismail yakin kliennya Galumbang Menak akan bebas dari jeratan hukum kasus BTS 4G Kominfo.
Terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Pengacara senior Maqdir Ismail berpendapat, sudah saatnya Indonesia mulai mengkaji ulang terhadap cara pemberantasan korups.
Galumbang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Tuntutan hukum akan dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Irwan Hermawan diperiksa sebagai terdakwa sekaligus sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjutak, Maqdir Ismailbantah ada pemberian fee