Dodi Susanto bakal diperiksa sebagai saksi kasus korupsi investasi fiktif.
Dodi dinilai terbukti secara sah melakukan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado.
Dodi Martimbang disebut mengetahui hasil penukaran anoda logam emas tidak sesuai kewajiban PT Antam, sehingga memperkaya Siman Bahar Rp 100,7 miliar
Dodi Martimbang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
Apel pasukan pengamanan dipimpin oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Hubla, Rivolindo dan didampingi oleh Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Triono.
Dia dinilai terbukti menerima suap terkait pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.
Dodi Hendra menjelaskan, dari 4 kasus tersebut total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18.1 Miliar.
Putra mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin itu segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.
Penyidik KPK juga mendalami peruntukan uang Rp1,5 miliar yang disita itu lewat seorang pengacara Soesilo Aribowo.