Dengan adanya ADM nanti warga yang ingin mencetak dokumen kependudukan tidak perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil
Kekosongan blangko E-KTP yang terjadi di banyak daerah di Indonesia menjadi perhatian serius bagi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memutuskan menerbitkan surat keterangan (suket), sembari menunggu blangko identitas kependudukan tersebut kembali tersedia.
Terkait temuan E-KTP di Pondok Kopi, Polisi ringkus penjual blangko E-KTP di Lampung.
Selain blangko, Kemendagri juga sudah mempersiapkan jaringan lisensi untuk pembuatan e-KTP.