Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal tujuh kilogram.
Hakim menyatakan Alwin Basri telah terbukti melakukan korupsi terkait penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
KPL membeberkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Ita dan Alwin Basri ditetapkan KPK sebagai tersangka tiga perkara korupsi.
Ita dan Alwin Basri bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Alwin Basri oleh KPK adalah sah.
Perpanjangan pencegahan terhadap keduanya sudah berlaku sejak 10 Januari 2025.
Ita dan Alwi sedianya diperiksa penyidik KPK dalam tiga kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang.
Dia tidak terima ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Adapun keempat orang ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.