Petani sawit selalu menyelesaikan persoalannya sendiri, mereka juga mampu menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
Pemerintah melalui peraturan tersebut berupaya mengatur penyelesaian permasalahan terbesar yang dialami petani sawit di seluruh Indonesia, yaitu lahan petani kelapa sawit dalam Kawasan Hutan.
Sebelumnya, dalam draf awal pembahasan PP 24/2021 terdapat usulan sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55.
Mahasiswa yang mendapat beasiswa dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), maupun mahasiswa yang kuliah dengan biaya sendiri bisa menjadi amanusi dalam pembangunan kelapa sawit ke depan.
Melalui pelaksanaan rangkaian program kerja Apkasindo selama tahun 2021, terjadi peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit Apkasindo yang dapat terlihat dari berbagai parameter.
Pemalsuan pupuk tak bisa dimungkiri mengingat saat ini kebutuhan pupuk nonsubsidi bukan hanya untuk kelapa sawit tapi seluruh komoditas perkebunan.
Semenjak 2020, Program PSR ditargetkan dapat menjangkau 540 ribu hektare kebun sawit rakyat sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Harga TBS Anjlok, Apkasindo akan Gelar Aksi Keprihatinan Petani Kelapa Sawit
besok petani sawit demo, protes larangan ekspor CPO