Hakim menyatakan Kosasih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Hal itu disampaikan Antonius Kosasih saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 25 September 2025.
Kosasih dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Pemimpin yang baik tak hanya berada di depan barisan, tapi memastikan semua yang ikut berjalan merasa tumbuh dan sejahtera.
Hakim menilai surat dakwaan telah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 143 KUHAP
Aset-aset tersebut terdiri dari 7 unit apartemen, 3 bidang tanah, serta 3 unit mobil
Antonius Kosasih diduga memperkaya diri atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Antonius Kosasih bersama-sama dengan Dirut PT. IIM Ekiawan Heri Primaryanto.