Atty dan Itoc ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi senilai Rp57 miliar.
Sejumlah pihak swasta berupaya dihadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan tahap II Pasar Baru Cimahi
Raka akan diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Selain proses penyidikan telah rampung, penyidik KPK hari ini, Selasa (23/5/2017)melakukan pelimpahan tahap II.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, KPK menetapkan 3 tersangka.
Penyidik KPK hari ini melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Arifin ke tahap penuntutan atau tahap II.
Hari ini, Senin (25/9/2017) tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan ketiga tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
Sedangkan untuk pembangunan jalur KA MRT lintas Utara-Selatan tahap II dan MRT lintas Timur-Barat, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan akselerasi.
Balai Latihan Kerja (BLK) Lotim gelar Seleksi Tahap II jurusan Perhotelan BLK Lombok Timur menggelar Seleksi untuk angkatan II yang dilaksanakan di Aula BLK Lotim, NTB