Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Adapun sebagai tersangka penerima suap yakni, Kepala Basarnas, Marsdya TNI (Purn.) Henri Alfiandi.
Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan Jimmy Chandra selaku General Manager PT Megariamas Sentosa tahun 2011
KPK menetapkan tiga tersangka pemberi suap. Sementara sebagai tersangka penerima ialah Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
Jangan karena kurangnya bukti dalam penyidikan kemudian memakai jalan pintas dengan menganiaya demi mengejar pengakuan tersangka.
Kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, pemeriksannya dilanjutkan hari ini.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan tersangka kepada Panji Gumilang.
Diketahui Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.