KPK telah mengantongi banyak bukti dugaan keterlibatan PT Pupuk Indonesia terkait kasus suap distribusi pupuk yang menjerat Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti (AWI) dan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
KPK membenarkan adanya pemberian uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kepada anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso senilai Rp 2 miliar.
KPK menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
KPK menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso mengaku mendapat uang sebesar Rp 2 miliar dari Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Uang itu bagian dari Rp8 miliar yang disita penyidik KPK.
KPK menegaskan uang suap yang diterima Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk kepentingan dirinya sebagai Caleg pada Pemilu 2019.
KPK menangkap Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso terkait kasus suap. KPK menyita uang sebesar Rp8 miliar yang dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka misteri amplop dari hasil tangkap tangan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkat Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. KPK menyita 84 kardus berisi uang pecahan rupiah saat penangkapan Bowo.
KPK menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus suap terkait pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).