Polemik hilangnya frasa `madrasah` dari RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus berlanjut. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) berdalih frasa tersebut digeser ke pasal penjelasan.
Beredarnya salinan yang dianggap sebagai RUU Sisdiknas di masyarakat menimbulkan berbagai polemik, termasuk yang terbaru adalah anggapan dihilangkannya kata ‘madrasah’ pada RUU Tersebut.
Menurut Ahmad Rizal, selain ahistoris terhadap perjalanan pendidikan nasional, kebijakan yang dikeluarkan Mendikbudristek dianggap sudah tidak memiliki keadaban dan melawan pembukaan UUD 1945, menyusul dihapusnya pendidikan formal Madrasah dalam RUU Sisdiknas.
mengebiri peran dan jasa ulama
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengklarifikasi hilangnya frasa madrasah, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5.
Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) mendesak DPR RI, menolak Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
PPUU DPD RI sangat mengapresiasi capaian-capaian Kementerian Dalam Negeri dan berharap program-program tersebut dapat terus dilanjutkan, kami berharap hal ini juga dapat menjadi masukan bagi RUU ini.
Jadi apa ada masalah? Tidak ada sebenarnya. Hanya kami menggunakan prinsip kehati-hatian dan prinsip kecermatan dalam membuat undang-undang agar tidak bermasalah dalam tahap pengaplikasiannya nanti.
Komite III DPD RI berkewajiban untuk memastikan bahwa pengundangan RUU TPKS mampu mengatasi berbagai permasalahan terkait penanganan kekerasan seksual yang selama ini sangat lemah dan belum berperspektif pada perlindungan korban.