Prinsipnya penyempurnaan itu mutlak. Namun bukan untuk mereduksi kewenangan dan mekanisme kerja KPK yang sudah baik, transparan dan independen.
Politik kekuasaan membuat masyarakat terkotak-kotak. Lembaga sekelas KPK menjadi sarang bagi banyak kepentingan kelompok.
Fungsi dewan pengawas KPK dinilai sebagai suatu kebutuhan bagi pemberantasan korupsi. Dengan demikian, anggapan adanya dewan pengawas dalam Undang-Undang KPK yang baru sebagai pelemahan adalah keliru.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan menjadi UU oleh DPR bersama pemerintah dinilai justru memperkuat lembaga adhoc itu.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang baru disahkan DPR bersama pemerintah.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih menyatakan siap menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tentang KPK yang baru disahkan dalam Paripurna DPR.
Presiden Jokowi menyatakan setuju Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untun disahkan dalam rapat Paripurna.
Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat Bamus menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan dalam rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (17/9).
DPR bersama pemerintah sepakat Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dibawa ke sidang Paripurna untuk segera disahkan.