Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) terkait kasus suap perizinan Meikarta milik Lippo Group.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menpora, Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Meski pegawai KPK berstatus sebagai ASN, independensi lembaga adhoc tersebut akan tetap terjaga. Namun, pegawai KPK akan menjadi contoh bagi lembaga dan kementerian.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng terkait kasus suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) pada Kementerian ESDM.
Akibat sembrono dalam mengambil keputusan, moral tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jatuh. Bahkan, sudah tidak memiliki legitimasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran dana hibah untuk KONI.
Pakar hukum pidana, Supardji Ahmad menilai, revisi UU KPK itu bukanlah langkah untuk mematikan KPK melainkan untuk menguatkan kinerja KPK agar lebih baik.
KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI.