Kalau kita sudah mengakui bahwa Pandemi Covid-19 hingga varian Delta berawal dari luar negeri, maka seharusnya kita melakukan pelarangan terhadap masuknya WNA ke Indonesia.
Hal itu dilakukan lantaran menerima banyak laporan dari warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA.
Pemerintah Indonesia harus berkaca pada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh negara lain yang berhasil keluar dari Pandemi.
Aktivitas ini menunjukkan tidak tegasnya Pemerintah untuk melakukan pembatasan dan pelarangan WNA masuk khususnya China ke Indonesia.
Andy Cahyady sebagai korban yang terus mencari keadilan, pada Jumat (2/7) siang melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk meminta informasi mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap Wenhai Guan agar menjalankan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan kota.
Komisi III DPR mempertanyakan sanksi ringan bagi warga negara asing (WNA) pemilik narkotika sebanyak lebih dari 800 kilogram, yang dijatuhi hukuman hanya 20 tahun penjara.
Setelah WNA bernama Wenhai Guan divonis bersalah telah melakukan penganiayaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini Wenhai Guan menjadi saksi korban dalam peristiwa yang sama.
Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.
Kalangan dewan menyayangkan pemberian izin masuknya WNA China ke Indonesia di tengah situasi pandemi Covid-19.