Hal itu mengacu dalam dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.
Dari 4.180 warga negara Jepang yang ada di Bali, belum ada yang melakukan keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti prihatin soal adanya kabar penutupan pintu untuk kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) di 6 negara lantaran tingginya kasus Covid-19. Dia meminta pemerintah segera memperbaiki penanganan virus Corona.
Syarief Hasan mengungkapkan, penambahan kasus dan munculnya varian baru disebabkan karena tidak tegasnya Pemerintah dalam melakukan pembatasan.
Indonesia tidak menutup pintunya, sehingga banyak TKA berdatangan, termasuk mereka yang terbukti terpapar Covid-19.
Syarief Hasan menilai, masih dibiarkannya WNA masuk ke Indonesia menunjukkan kurangnya sensivitas Pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
Pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan masih mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Kalau kita sudah mengakui bahwa Pandemi Covid-19 hingga varian Delta berawal dari luar negeri, maka seharusnya kita melakukan pelarangan terhadap masuknya WNA ke Indonesia.
Hal itu dilakukan lantaran menerima banyak laporan dari warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA.
Pemerintah Indonesia harus berkaca pada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh negara lain yang berhasil keluar dari Pandemi.