Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Dalam suratnya, Andy Cahyady meminta informasi mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap WNA Wenhai Guan.
Pemerintah selalu mengatakan Covid-19 masih terkendali, namun data dan informasi dari media sekelas The New York Times membuktikan Pemerintah tidak mampu mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal itu mengacu dalam dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.
Dari 4.180 warga negara Jepang yang ada di Bali, belum ada yang melakukan keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti prihatin soal adanya kabar penutupan pintu untuk kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) di 6 negara lantaran tingginya kasus Covid-19. Dia meminta pemerintah segera memperbaiki penanganan virus Corona.
Syarief Hasan mengungkapkan, penambahan kasus dan munculnya varian baru disebabkan karena tidak tegasnya Pemerintah dalam melakukan pembatasan.
Indonesia tidak menutup pintunya, sehingga banyak TKA berdatangan, termasuk mereka yang terbukti terpapar Covid-19.
Syarief Hasan menilai, masih dibiarkannya WNA masuk ke Indonesia menunjukkan kurangnya sensivitas Pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
Pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan masih mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.