WNA tersebut diketahui telah berada di Selandia Baru selama 10 tahun, terinspirasi oleh kelompok militan ISIS, dan telah dipantau oleh pemerintah terus-menerus, menurut keterangan PM Selandia Baru, Jacinda Ardern.
Dia meminta agar dilakukan pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh WNA Wenhai Guan terhadap dirinya. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1573/pid.b/2020/pn jkt utr.
Kalangan dewan acungi jempol langkah pemerintah Indonesia yang telah mengevakuasi 26 WNI beserta 7 WNA dari Kabul, Afghanistan. Mereka sudah sampai di Tanah Air pada Sabtu (21/8) dini hari.
WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA) Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, pada Rabu (18/8) pagi.
Dirjen Imigrasi menyatakan 34 WNA itu merupakan TKA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Ada informasi yang akurat bahwa puluhan WNA asal China tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng tgl 7 Agustus 2021 pada pukul 03.56 pagi dan keluar dari Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan.
WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA), Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kedua kalinya. Korban meminta Kejari Jakarta Utara memberikan kepastian mengenai eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Wenhai Guan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Dalam suratnya, Andy Cahyady meminta informasi mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap WNA Wenhai Guan.
Pemerintah selalu mengatakan Covid-19 masih terkendali, namun data dan informasi dari media sekelas The New York Times membuktikan Pemerintah tidak mampu mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia.