Kawal Transaksi Rp349 T, Komite TPPU Bentuk Satgas Supervisi
Menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), peran Mahfud penting untuk mengakhiri kisruh tersebut. Terlebih, Mahfud sebagai pihak pertama yang membuka polemik ini.
Kami ingin tanya, yang disampaikan oleh kepala PPATK dan ketua komite apakah transaksi mencurigakan atau nilai Rp349 triliun itu adalah uang hasil tindak pidana atau hasil kejahatan.
Dari keterangan Ibu Sri Mulyani, Saya menangkap bahwa hampir seluruhnya sudah ditindaklanjuti atau jangan-jangan seluruhnya? Saya mohon konfirmasi. Apakah seluruhnya, hampir seluruhnya atau sebagian besar (itu) berbeda.
Dari keterangan Ibu Sri Mulyani, Saya menangkap bahwa hampir seluruhnya sudah ditindaklanjuti atau jangan-jangan seluruhnya? Saya mohon konfirmasi. Apakah seluruhnya, hampir seluruhnya atau sebagian besar (itu) berbeda.
Kami di Komisi III akan memberikan dukungan yang diperlukan dalam konteks tugas dan fungsi DPR untuk menindaklanjuti soal ini, dan untuk itulah tentu penjelasan yang lebih mendalam diperlukan di forum rapat Komisi III.
Secara awal tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko, slide kami, tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar Rp349 triliun.
Komite TPPU akan bentuk satgas supervisi untuk tindak lanjuti LHA, LHP nilai agregat Rp 349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp 189 triliun lebih.
Sampai dengan hari ini Ketua Komite TPPU belum menyerahkan data tersebut kepada Komisi III DPR RI.
Mahfud akan hadir bersama jajaran Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membahas dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.