Saat ini KPK baru menerapkan pasal kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ASDP.
KPK mendalami pembelian aset oleh tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie
Lembaga antikorupsi menduga aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
Adjie bakal dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry.
Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Adjie tidak memenuhi panggilan hari ini.
Adjie diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar pada Senin kemarin.
Salah satu pokok materi yang dipersoalkan dalam gugatan itu ialah tidak adanya SPDP.
ASDP melayani lintasan penyeberangan di wilayah Tual dengan tiga kapal ferry, yakni KMP Lobster, KMP Tanjung Madlahar, dan KMP Erana.
Laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk ASDP Indonesia Ferry melonjak 88,49% dari Rp325,45 miliar pada Desember 2021 jadi Rp613,45 miliar