Partai Demokrat menilai presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen cacat logika.
Mahkamah Konstitusi (MK) disebut berpeluang untuk menghapu presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dari 20 persen menjadi 0 persen.
Kontestasi Pilpres 2019 dinilai tidak akan menarik dan bahkan lesu.
Presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dari 20 persen dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai mengkebiri hak partai politik sebagai peserta Pemilu.
Presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai bertentangan dengan konstitusi. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak PT tersebut.
Dalam rangka menghadapi Pemilu 2019, sejumlah partai politik (Parpol) "membeli" alias menarik calon anggota legislatif (Caleg) dari partai lain yang sudah duduk di DPR. Apa penyebabnya?
Dari 15 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, hanya enam partai yang diprediksi akan lolos ke DPR. dan empat partai yang di DPR terancam tak masuk parlemen.
Dari 15 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, hanya enam partai yang diprediksi akan lolos ke DPR. Hal itu berdasarkan hasil survei Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dari 15 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, hanya enam partai yang diprediksi akan lolos ke DPR. Hal itu berdasarkan hasil survei Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).