Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran soal industri minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sebelumnya menuai kontroversi.
Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang izin investasi minuman keras menjadi bukti bahwa pemerintah mendengar suara publik.
Kalangan dewan mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Apresiasi juga datang dari kalangan dewan. Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, pencabutan investasi miras bukti bahwa Jokowi mendengarkan suara rakyat.
Penting Berbaik Sangka, Ustadz Yusuf Mansur Sudah Yakin Jokowi Akan Cabut Perpres Investasi Miras
Pemerintah diminta segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, setelah Presiden Jokowi menyatakan akan mencabut Lampiran III Perpres tersebut yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Kalangan dewan meminta pihak-pihak yang tidak mengerti teknis perubahan peraturan perundang-undangan untuk tidak menyebarkan hoaks terkait dengan langkah Presiden RI Joko Widodo yang telah mencabut Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat.
Karena pernyataan Presiden Jokowi itu terkait dengan suatu produk hukum di Indonesia yang adalah negara hukum, maka sudah semestinya bila pencabutan itu juga diformalkan sesuai dengan aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.