Hidayat mengatakan, dibukanya investasi Miras beralkohol tidak mempertimbangkan dengan serius bahaya dan dampak negatif miras yang sudah terjadi di masyarakat.
Syarief Hasan mengkhawatirkan, dibukanya industri miras hingga ke tingkatan pedagang kaki lima berpotensi merusak karakter dan nilai luhur bangsa Indonesia.
Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai pancasila dan tujuan bernegara.
Suara-suara penolakan dari publik dan dari MUI serta MRP ini seharusnya menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk meninjau ulang keberadaan Perpres itu.
masalah miras ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua (Notabene Papua menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu) bahkan Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras.
Partai Keadilan Sosial (PKS) memutuskan untuk menolak menolak kebijakan Pemerintah yang melegalkan investasi minuman keras (Miras). Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penolakan terhadap legalisasi investasi Minuman Keras (Miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terus bermunculan. Salah satunya datang dari Fraksi PPP DPR RI.
Menurut Kiai Said, Alquran jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
Terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalisasi minuman keras (miras) di empat Provinsi, Bali, NTT, Sulut hingga Papua mendapat sorotan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kalangan dewan mengapresiasi keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).