Selain memuat tentang harga beli listrik dan insentif pengembangan energi terbarukan, menurut Mukhtarudin, Perpres ini juga mengatur tentang pelarangan pembangunan Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara serta percepatan memensiunkan PLTU.
Kebijakan yang cukup berani dari Jokowi tercermin saat menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura yang berhasil mengambil alih langit Natuna.
Narasi pemerintah menaikkan harga BBM adalah bagaimana subsisidi tepat sasaran, kalau mau tepat ya dibatasi, sampai detik ini Perpres belum direvisi, ini akan menjadi perhatian. Harap (Perpres) segera direvisi.
Masalah pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri khususnya kelistrikan ini penting, bagi energi kita khususnya listrik tidak terganggu pasokan bagi masyarakat.
Mestinya saat pembahasan UU itu pemerintah sebenarnya sudah paham. Mestinya pemerintah bisa menyiapkan PP atau perpres yang menjadi satu paket dengan UU. Masyarakat berhak untuk mengawal PP dan perpres supaya segera mungkin terbit supaya menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan hakim.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Aturan kendaraan konsumsi Pertalite ternyata belum beres
Pemerintah harus segera menerbitkan revisi Perpres terkait pembatasan pengguna BBM bersubsidi, baik solar maupun Pertalite tersebut kalau memang serius. Agar upaya yang dilakukan Pertamina saat ini mempunyai payung hukum.
Realisasi belanja negara tersebut merupakan 40 persen dari target Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 yang sebesar Rp3.106,4 triliun.
Kementan dan KSP Kawal Implementasi Perpres 35/2022