Alasan pelarangan tersebut karena belum ada aturan teknis yang mendasari ekspor pasir laut tersebut
Pelarangan angkutan logistik pada setiap hari libur Nataru dan Lebaran ini selalu menjadi perdebatan antara pemerintah dan para pelaku usaha.
Beberapa ketentuan tersebut seperti pelarangan kewajiban kandungan lokal (tingkat kandungan dalam negeri/TKDN), liberalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menghilangkan prioritas pada industry kecil dan menengah, pelemahan peran BUMN dan melarang pembatasan ekspor untuk kewajiban pengolahan dalam negeri.
Pelarangan Angkutan Logistik Saat Hari-hari Besar Keagamaan Matikan Aktivitas Rantai Pasok dari Hulu ke Hilir
SKB Pelarangan Angkutan Logistik Harus Masukan Kemenperin dan Kemendag sebagai Inisiator
Amerika Beri Pilihan Divestasi Aplikasi atau Hadapi Pelarangan kepada TikTok
DPR AS Loloskan RUU yang Memaksa ByteDance Mendivestasi TikTok atau Hadapi Pelarangan
Pengiklan TikTok Bersiap Cari Pasar Produk Lewat Pesaing Jika Senat AS Lanjutkan Pelarangan
Pelarangan Truk AMDK di Hari-hari Besar Keagamaan Matikan Ekonomi Keluarga Para Sopir
Supply Chain Indonesia Sebut Tak Perlu Pelarangan Angkutan Logistik Saat Lebaran dan Nataru, Ini Alasannya