Keterbatasan anggaran menjadi alasan program revitalisasi SMK (sekolah menengah kejuruan) berjalan lamban.
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, pengiriman ini merupakan salah satu upaya penguatan kualitas guru SMK
Kebijakan zonasi PPDB sebelumnya tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada Selasa (15/1).
Pasalnya, berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi berdasarkan jarak. Sehingga diharapkan tahun ini, zonasi yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 itu berjalan sesuai ketentuan.
Upaya ini menurut Mendikbud merupakan permintaan Presiden Joko Widodo, agar pendidikan kebencanaan diimplementasikan di bangku sekolah, dengan melibatkan tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan relawan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, dengan dihapusnya NISN maka data siswa akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal tersebut disampaikan saat Mendikbud menerima Duta Besar Indonesia untuk Polandia Siti Nugraha Maulidiah, yang baru dilantik pada awal Januari 2019 lalu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan sistem kuota berdasarkan akreditasi sekolah, dalam penerimaan mahasiswa baru jalur undangan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dihapus.
Ke depan, tidak ada lagi akreditasi A, B, atau C, melainkan dibagi menjadi dua kategori yakni terakreditasi (accredited) dan tidak terakreditasi (non-accredited).
Hal tersebut menurut Muhadjir merupakan implementasi dari konsep revitalisasi SMK yang diusung pemerintah, guna memberikan kepastian terhadap penggunaan sumber daya manusia SMK.