Diah diketahui telah berulang kali diperiksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP.
Selain Setnov, KPK pada hari ini juga memanggil Direktur PT. Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia, wiraswasta Afdal Noverman, auditor Madya Badang Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha Siregar.
Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan.
KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Sesditjen Dukcapil) Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan sebagai saksi kasus tersebut.
Selain itu, Setya juga menjelaskan soal sejumlah pertemuan antara pimpinan Komisi II dengan Ketua Fraksi Parpol di Senayan.
Selain Anas dan Setnov, saksi lain yang hari ini diperiksa dalam kasus E-KTP yaitu Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus alias Andi Narogong, wiraswasta home industry jasa elektroplating Dedi Prijono dan wiraswasta Vidi Gunawan.
Anas sendiri tak lansung kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia diinampakan untuk empat hari ke depan di Rutan Pomdam Guntur, Jaksel.
Tiga titik itu yakni, DPR, perusahaan kosorsium pemenang tender dan pihak swasta serta Kemdagri
Pengembalian uang itu kini menjadi bukti bahwa aliran dana proyek yang kini berujung rasuah.
Agus belum mau menjelaskan secara detail mengenai perusahaan yang dimaksud itu.