Ekspor ribuan ton tersebut merupakan suatu langkah serangan balik yang dilakukan Pemerintah Indonesia kepada dunia, yang dulu dikenal sebagai salah satu negara pengimpor bawang merah.
Suwandi menjekaskan kunci keberhasilan swasembada bawang merah adalah penataan dan penumbuhan sentra produksi yang tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Sesuai ketentuan Permentan 38 tahun 2017 dan Permentan 24 tahun 2018, importir baik umum maupun industri diwajibkan menanam dan memproduksi bawang putih di dalam negeri sekurang-kurangnya 5 persen dari volume pengajuan RIPH
Kementan akan terus mendorong ekspor bawang merah terutama pada bulan-bulan puncak panen yaitu Juli hingga September.
Harga komoditas Cabai Merah TW, Cabai Merah Keriting, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah periode 1 Juli - 12 Agustus 2018 di tingkat retail terpantau sangat stabil.
Kementerian Pertanian (Kementan) sudah memantau jauh hari sebelumnya. Khususnya komoditas strategis. Itu dilakukan untuk mengantisipasi gejolak harga.
Produksi bawang merah di Jawa Tengah tahun 2017 sebesar 476.337 ton
Batas waktu penyelesaian wajib tanam dari RIPH 2017 adalah hingga 31 Desember 2018.
Harga sayuran termasuk bawang dan cabai terpantau stabil alias adhem ayem sehingga tidak ada gejolak harga di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Suwandi mengatakan benih bawang putih palsu yang ditemukan akan dikirim dan laporkan pada pihak berwajib untuk ditindak tegas pelakunya.