KPK menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 soal pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mempengaruhi indenpedensi lembaga antirasuah itu.
Dalam rangka memperingati Hari Veteran Nasional ke-71, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyerukan perjuangan dalam memberantas tindak kejahatan korupsi di tanah air.
Status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang wajib dari aparatur sipil negara (ASN) disebut mengganggu penanganan kasus korupsi.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN
Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
KPK masih mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas Syafruddin Arsyad Temenggung terkait vonis lepas dalam kasus BLBI.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim agung perdata, Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati. Kedua hakim agung itu diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.