Dalam putusan itu, Majelis hakim MA merujuk pada Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 Tahun 2016. Dalam rujukan itu diketahui menyatakan beberapa hal.
Ancaman terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memenjarakan Ketua MUI Ma`ruf Amin menuai kecaman.
Tuduhan penyadapan yang diungkapkan oleh SBY perlu diklarifikasi oleh tim kuasa hukum Ahok karena wewenang penyadapan hanya dibenarkan dalam penyelidikan kasus hukum oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
MUI menyebut terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak punya etika.
Selain Mirwan, KPK juga menjadwalkan tiga mantan anggota DPR RI. Yakni, Jazuli Juwaini, Abdul Malik Haramain, dan Djamal Aziz.
Ketua Dewan Kordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa Cucun Ahmad Syamsurijal menyayangkan ancaman terdakwa kasus penistaan agama
Jaksa menilai, Irman terbukti secara sah meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Fitnah dan tidak ksatria pihak Ahok itu dalam rangka mengalihkan kasus dugaan penistaan Al Quran.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan Charles. Menurut Febri, Charles ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Hakim MK nonaktif Patrialis Akbar baru mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya.