Pembentukan Panitia Kerja (Panja) PT Asuransi Jiwasraya dalam rangka ingin mengetahui aktor intelektual kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan triliun tersebut.
Komisi III DPR akan mempertanyakan atas delay sistem pihak Dirjen Imigrasi terkait informasi keberadaan tersangka kasus suap Komisioner KPU, Harun Masiku.
Komisi III DPR telah memilih delapan nama yang lolos menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA. Dalam rapat pleno, Komisi III DPR menetapkan lima Hakim Agung, dua Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA dan 1 Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
"Sebagian anggota Komisi VI DPR bilang ragu dengan dia. Apalagi disebut-sebut pernah mengundurkan diri dari posisi Dirut PT Inti,” kata anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Eriko Sotarduga menilai lembaga yang dapat memberikan jaminan bagi pemegang polis asuransi penting untuk dibahas dalam Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan yang baru dibentuk.
Ditjen Imigrasi mengaku, tersangka kasus suap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Wahyu dan tujuh orang lainnya.
"Sebagaimana kita tahu komoditas ekspor kita sedang mengalami permasalahan. Neraca perdagangan (mengalami) defisit dan produk - produk kita sulit masuk ke pasar internasional," kata Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung.
"Komisi 6 harus mengawasi bagaimana pelaksanaanya maupun juga kinerja perusahaan karena itu komisi 6 juga memutuskan panitia kerja pengawasan bumn energi," kata Martin Manurung
"Fraksi Demokrat belum mengirim nama-nama karena masih menunggu nama-nama dari fraksi, ataukah akan memutuskan yang lain," kata Martin
"Kenapa kami (Amin AK dan Chairul Anwar) masuk di Panja, agar tidak kehilangan kendali terhadap perkembangan jiwasraya di komisi VI DPR, Karena (permasalahan Asuransi Jiwasraya) yang bekerja itu bukan lagi komisi tapi Panja," kata Amin AK.