Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa KPK tak segan menindak para calon kepala daerah yang melakukan korupsi di tengah masa penyelenggaraan Pilkada. Apalagi berkaitan dengan petahana
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, jika uang tersebut dinilai bukan sebagai bentuk gratifikasi, maka ia meminta KPK untuk menggunakan uang SGD100 ribu tersebut sebagai hadiah kepada pihak yang menemukan keberadaan Harun Masiku
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, bahwa Direktorat Gratifikasi KPK menanyakan kronologis dari penerimaan uang setelah melaporkan nama-nama yang diduga terlibat di skandal Djoko Tjandra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau kemajuan upaya sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara daring.
Boyamin menganggap uang tersebut sebagai bentuk gratifikasi. Sebab, uang itu diberikan kepadanya setelah ia melaporkan nama-nama yang diduga terlibat di skandal Djoko Tjandra.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Calvin Pratama ketika sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab,
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan akan terus memonitor dana-dana bantuan sosial di kondisi pandemi covid-19, terutama daerah-daerah yang menggelar pilkada 2020.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan ketiga tersangka itu ialah, Arie Wibowo selaku Direktur Produksi PT DI 2014 - 2019, Didi Laksamana Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.