KPK dinilai mengabaikan sistem demokrasi dan konstitusi yang berlaku di tanah air.
Sikap KPK yang meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi atas Pansus Hak Angket KPK dinilai sebagai bentuk ketakutan.
HT juga menyebutkan keputusan Panja Komisi III DPR RI pada tanggal 17 Maret 2016 menyimpulkan kasus SMS dan Wyang melibatkan dirinya bukan ancaman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku di tanah air.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pisau bedah dalam mengurai kinerja pemberantasan korupsi di tanah air.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sebagai pelemahan terhadap lembaga anti rasuah itu, hanya bentuk rasa ketakutan.
Pasca terbentuknya Pansus Hak Angket KPK, beredar rumor bahwa Pansus tersebut bermuara untuk pembubaran lembaga anti rasuah itu. Benarkah?
Pansus Hak Angket KPK yang sudah mulai bekerja diharapkan dapat menjalankan tugas secara maksimal untuk membenahi sistem pemberantasan korupsi di tanah air.
Dalam kasus Habib Rizieq, saya kira harus belajar kepada Gus Dur, semua dijalani dengan tabah, tidak melibatkan pendukungnya yang puluhan juta.