Ali mengatakan, KPK akan penerapan pasal TPPU jika pihaknya menenukan adanya bukti permulaan yang cukup atas pencucian uang tersebut yang telah menjerat tujuh tersangka itu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihak-pihak tersebut antara lain, pihak Pebankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan pihaknya akan mengusut keterlibatan Ngabalin jika ada tracking aliran dana yang masuk kedalam kantongnya terkait kasus ini.
Kedua tersangka tersebut yaitu Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan Juli Amar Ma`ruf (JMA) selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan. Leni dan Juli dijadikan tersangka oleh KPK pada 31 Juli 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini dimungkinkan jika pihaknya menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PT ACK sebagai tersangka korporasi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK berlangsung hingga pukul 02.30 WIB.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dua orang yang dipanggil atas kapasitasnya sebagai tersangka, yakni, Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma`ruf (JAM).
Ali mengatakan, penahanan tersangka selanjutnya akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2020 sampai 19 Desember 2020
Setiap pengusaha memiliki itikad baik dalam menjalankan usahanya untuk membuka lapangan pekerjaan, yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat.