Dimana, Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu diduga menerima uang suap itu dari pihak swasta yang mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI tersebut.
Dimana, dugaan korupsi bansos Covid-19 ini terungkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang, termasuk pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Menurut pantauan Jurnas.com, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) dari Partai PDI Perjuangan itu menyerahkan diri pada Minggu, 6 Desember 2020, pukul 02.50 WIB dini hari.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka dalam kasus ini bersama empat orang lainnya.
Selain Mensos Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Andriani IM, Harry Sidabuke.
KPK juga langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka itu selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 23 Desember 2020.
Juliari mengatakan, pihaknya menghormati dan akan mengikuti proses hukum di KPK. Dimana, pejabat Kemensos itu diduga melakukan korupsi dana bansos Covid-19.
KPK akan mengumumkan status hukum yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dana bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) malam nanti.
Namun, Ghufron masih enggan membeberkan identitas para terperiksa maupun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut.