Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Keputusan pembatalan meniadakan penyelenggaraan jamaah haji asal Indonesia tidak ada hubungannya dengan lobi diplomasi dan penggunaan vaksin Sinovac seperti dugaan sejumlah pihak.
Kalangan dewan meminta Kementerian Agama RI untuk realistis melihat pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.
Indonesia dikabarkan tidak mendapatkan kuota haji tahun 2021 lantaran masalah vaksin. Informasi ini langsung ditanggapi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Karantina tujuh hari untuk pelancong asing yang belum divaksinasi. Vaksin yang disetujui adalah Pfizer-BioNTech, Moderna, Oxford-AstraZeneca, dan Johnson & Johnson.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota haji 2021 untuk Indonesia.
Para diplomat dan sumber-sumber regional mengatakan Riyadh dan Kairo bergerak lebih cepat daripada UEA dan Bahrain untuk membangun kembali hubungan dengan Doha.
Jika benar bahwa Saudi membuka pemberangkatan haji 1442 H untuk jemaah dari luar negaranya, meski kuotanya terbatas, tentu ini harus kita syukuri.
Situasi yang meningkat antara Israel dan Palestina melanggar piagam PBB yang mengatur tidak dapat diterimanya akuisisi wilayah dengan kekerasan dan melarang segala ancaman terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas internasional.
Pemboman Israel di Gaza telah memicu ekstremisme dan memberdayakan para ekstremis di kantong Palestina, menyerukan semua pihak untuk menghentikan kekerasan yang meletus minggu lalu.