Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K dinilai sebagai benteng pembatas antara DPR dengan rakyat.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Pemikiran-pemikiran Buya Hamka sangat bisa menjadi acuan dalam menghadapi kendala di dunia perpolitikan Indonesia yang sudah berjalan selama ini.
Tito memastikan, pengamanan yang dilakukan Polri tidak akan membuat jarak dan menganggu hubungan antara wakil rakyat dengan rakyat.
Kongres HMI jangan hanya berhenti sebagai mekanisme pergantian kepemimpinan semata, tapi harus melahirkan ide dan gagasan yang melampaui zamannya
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diyakini akan membumikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan kesediaannya untuk menjadi wakil ketua MPR.
Meski revisi UU MD3 itu sudah disahkan, pria yang akrab disapa Zulhasan tetap meminta rakyat untuk tetap berani dan tidak ragu mengkritisi parlemen.
Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan paripurna DPR menjadi polemik. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pengucapan ikrar`Kami Indonesia` Indonesia sebagai respons terhadap kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini terhadap tokoh agama baik para ustadz, pastor dan yang lainnya