Kepada awak media Fredrich sempat memberikan keterangan. Dia menyangkal telah melakukan perbuatan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.
Tim KPK menjemput paksa Fredrich Yunadi di rumahnya.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto diminta untuk mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hal itu menanggapi permohonan Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus e-KTP.
Pengacara itu tak menampik adanya pemesanan ruangan tersebut.
Saat proyek e-KTP bergulir, Tamsil merupakan salah satu pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Tamsil sebelumnya telah diagendakan diperiksa penyidik pada 4 Januari 2018. Namun, dia tak hadir alias mangkir.
Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC). Permohonan JC tersebut dinilai untuk mengikuti jejak Muhammad Nazaruddin.