Pernyataan ini menanggapi komentar dari mantan penyelidik KPK, Ailia Posteira yang mengkritik kebijakan pimpinan KPK terkait pengumuman penyelidikan.
Dengan tangan diborgol, Azis enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya hari ini
Beleid tersebut tidak membatasi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum mau pun penyelenggara negara.
Saya hanya berpikir proses penyidikan nantinya dengan penuntutan lebih sinergi dan memberikan solusi, tidak ada ego sektoral agar bisa lebih cepat memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada perkara berlarut.
Dalam pergaulan internasional khususnya dalam pasal 53 ayat 1 Statuta Roma, di situ dikatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah jaksa. Sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh bukan seorang jaksa, maka pengadilan dapat berpotensi menolak kasus tersebut.
Agus diduga sebagai pihak yang mengenalkan Azis dengan Robin pertama kali. Perkenalan itu dimaknai Agus untuk mengurus perkara.
Azis diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Ayamsuddin itu tak menjawab pertanyaan terkait pemeriksaanya.
Kuasa Hukum minta atensi Kapolda dan Kapolri