Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Yudi tidak dilakukan penahanan lagi karena masih menjalani masa hukuman atas perkara suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
Pengusutan perkara TPPU bakal dilakukan penyidik KPK setelah putusan banding Edhy berkekuatan hukum tetap.
KPK meminta Robin untuk kooperatif dalam memberikan keterangan dalam persidangan, agar jaksa merekomendasikan majelis hakim untuk mengabulkan JC.
Ali mengatakan pihaknya masih terus mendalami aliran uang yang diduga mengalir ke pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Melalui JC itu, Azis diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkaran itu.
Robin diminta tak pandang bulu membongkar pihak-pihak tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli.
Nama Arief Aceh itu dikonfirmasi oleh Maskur sebagai "pemain di KPK".
Percakapan itu diduga berkaitan dengan permohonan M Syahrial kepada Lili agar dibantu dalam kasusnya.
Jaksa akan menyusun surat dakwaan Azis dalam 14 hari hari kerja. Setelah itu surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.