Dalam SPDP itu, Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Informasi penetapan kembali tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korup pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hoax.
Beredar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kembali surat ketidakhadiran Setya Novanto pada pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
KPK menduga ada kejanggalan terkait klaim Rp 1,1 triliun tersebut. Dengan sejumlah bukti dan informasi yang dimiliki, penyidik juga mendalami kejanggalan tersebut.
Tim penyelidik KPK dalam sepekan ini memang sudah memanggil sejumlah pihak dari lingkungan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
Kemenristekdikti mewaspadai proyek mangkrak di dunia perguruan tinggi agar tidak mengarah pada kasus korupsi.
Pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri dalam rangka mengawasi dan mengamankan penyaluran dana desa ke daerah. Sehingga, penyaluran dana desa sesuai dengan peruntukkannya.
Masalah lainnya yang harus segera diselesaikan adalah memperbaiki Demokrasi kita agar terjaga dari perilaku korupsi