Revisi undang-undang ini sebenarnya Komisi II sudah menyurati pemerintah (24 Agustus 2022) tapi sampai saat ini yang saya tangkap belum ada respon.
Pastinya kita mau melihat pertama terkait proses hukum yang terjadi di sana, mengakibatkan meninggalnya dia tenaga kerja Indonesia.
Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah.
Kita tidak akan mengulangi kesalahan yang sama seperti pembahasan UU Ciptaker yang sudah dibatalkan oleh pemerintah tapi itu sudah bagi saya kalau di DPR RI itu kado pahit dalam UU karena ada hal yang sangat luput yang harusnya bisa kita hindari.
Harus diuji lagi ya karena ini masyarakat juga belum begitu normal perekonomiannya dan kalau di mana-mana harus berbayar juga harus diperhatikan banyak sekali yang masih belum mampu. Jadi, harus betul-betul dipelajari, diuji.
Saya ingin mendengar permasalahan mengenai peremajaan sawit rakyat, catatan kami ini realisasinya sangat-sangat jauh di bawah target. Masalah peremajaan sawit rakyat ini banyak ditemukan kesulitan-kesulitan teknis, khusus yang dialami oleh para petani sawit rakyat.
Kami terus bersama umat, khususnya dalam mengawal peristiwa KM 50 ini. Kita ingin menegakkan keadilan dari peristiwa KM 50 ini. Sebagai wakil rakyat, Fraksi PKS akan bersuara dalam mengusut kasus ini InsyaAllah
Politikus Gerindra ini mempersilakan semua pihak yang menuding Parlemen melakukan intervensi atau tak patuh pada putusan MK untuk menanyakan langsung persoalan ini kepada KPU.
Pak Hasto (Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo) ya dan rekan-rekan, kalau kinerja standar saya pikir kita mengapreasiasi LPSK cuma memang kita ingin mendorong LPSK ini lebih menjemput bola.
DPR apresiasi capaian Kementan tingkatkan kesejahteraan petani