Keputusan praperadilan yang memenangkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK tidak mempengaruhi rekomenasi tim pengkajian elektabilitas Golkar.
Ketua DPR Setya Novanto kembali lolos dari jeratan hukum setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus e-KTP oleh KPK.
Hakim Cepi memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memastikan, pihaknya bakal terus mengembangkan kasus dugaan suap tersebut.
KPK tak akan pandang bulu untuk menetapkan tersangka baru jika terdapat bukti-bukti keterlibatan yang kuat, termasuk menjerat tersangka korporasi dalam kasus ini.
Bersamaan dengan Hanny Kristianto, penyidik juga memanggil staf PT Citra Gading Asritama, Siti Badriyah. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita.
Selain Yudhi, KPK juga memanggil bendahara klub bola Cilegon United Wahyu Ida Utama. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dony Sugihmukti.
Di tingkat MA, Anton dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.
Basaria Panjaitan memastikan kedua kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Golkar Kalimatan Timur itu akan ditindaklanjuti dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).