PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.
KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5).
Direktur Summarecon, Soegianto Nagaria mengatakan jika surat pemanggilan pemeriksaan baru diterima di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan KPK.
Pemanggilannya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Kebijakan new normal di tengah pandemi corona yang tengah digulirkan oleh Presiden Joko WIdodo saat kunjungannya ke Summarecon Mal Bekasi, 26 Mei lalu menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Lahan pemberian nantinya akan digunakan sebagai tambahan area STP yang dikelola oleh Institut Teknologi Bandung (ITB).