KPK telah menetapkan satu pihak Summarecon sebagai tersangka, yakni Vice President Real Estate, Oon Nushihono.
KPK berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk dalam sengkarut rasuah tersebut.
Lembaga antikorupsi menduga adanya pemerimaan sejumlah uang Haryadi dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.
Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nushihono jadi tersangka KPK.
PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.
KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5).
Direktur Summarecon, Soegianto Nagaria mengatakan jika surat pemanggilan pemeriksaan baru diterima di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan KPK.
Pemanggilannya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Kebijakan new normal di tengah pandemi corona yang tengah digulirkan oleh Presiden Joko WIdodo saat kunjungannya ke Summarecon Mal Bekasi, 26 Mei lalu menimbulkan pro kontra di masyarakat.